Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR: RUU Perampasan Aset di Sejumlah Negara tak Hanya Sasar Koruptor

RUU Perampasan Aset di Indonesia akan mencakup tindak pidana selain tipikor, seperti narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, dan perpajakan. Rujukan internasional seperti Amerika Serikat (civil forfeiture), Inggris (POCA dengan UWO), dan Australia menunjukkan cakupan luas mekanisme perampasan aset tanpa vonis pidana terlebih dahulu. Komisi III DPR berkomitmen menyelesaikan RUU dengan cakupan komprehensif untuk memulihkan kerugian negara dan publik, dengan target finalisasi 15 Desember 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait