DPR: RUU Perampasan Aset di Sejumlah Negara tak Hanya Sasar Koruptor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Perampasan Aset di Indonesia akan mencakup tindak pidana selain tipikor, seperti narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, dan perpajakan. Rujukan internasional seperti Amerika Serikat (civil forfeiture), Inggris (POCA dengan UWO), dan Australia menunjukkan cakupan luas mekanisme perampasan aset tanpa vonis pidana terlebih dahulu. Komisi III DPR berkomitmen menyelesaikan RUU dengan cakupan komprehensif untuk memulihkan kerugian negara dan publik, dengan target finalisasi 15 Desember 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 12.22
RUU Perampasan Aset, Serius Berantas atau Sebatas Janji?
Berita terkait
5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 14.34
KPK Dukung RUU Perampasan Aset segera Disahkan, Penting untuk Pulihkan Kerugian Negara
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45
KPK Dukung Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
Tepis Kekhawatiran Ahok, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Bukan Alat Pemeras Warga
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.18