Legislator Golkar: RUU Perampasan Aset Tak Akan Jadi Alat Tekan Lawan Politik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan digunakan sebagai alat untuk menekan lawan politik atau kelompok tertentu. Menurutnya, undang-undang ini ditujukan khusus untuk melawan kejahatan terorganisir, terutama di sektor keuangan dan pajak. Tandra menekankan komitmen Komisi III DPR untuk menyusun RUU ini secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak agar tidak menyimpang dari tujuannya. Ia menjelaskan bahwa perampasan aset tidak akan diterapkan kepada wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif seperti pengisian SPT yang salah. Sebaliknya, sanksi hanya akan diterapkan kepada pelaku atau korporasi yang terlibat dalam kejahatan finansial sengaja, seperti transfer pricing, penghindaran pajak, dan pembukuan ganda. Tandra menegaskan bahwa tindak pidana semacam itu merupakan pencurian kekayaan negara dan layak mendapatkan sanksi berupa perampasan aset.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 03.17
Habiburokhman Akui RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Alat Kriminalisasi, Singgung Integritas Aparat
kumparan · 7 September 2026 pukul 23.49
Anggota Komisi III Jamin RUU Perampasan Aset Tak Sasar Warga yang Salah Isi SPT
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 22.34
Peradi Profesional Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Tekan
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.40
Sahroni soal RUU Perampasan Aset: Aparat Jangan Rampas Aset Sewenang-wenang
Berita terkait
Sahroni Sebut RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Upaya Berantas Korupsi
Detik.com · 7 September 2026 pukul 18.44
RDP dengan Komisi III DPR, PERADI PROFESIONAL: RUU Perampasan Aset Harus Berkeadilan
JawaPos · 7 September 2026 pukul 17.00
Masukan Peradi Profesional untuk RUU Perampasan Aset: Harus Tegas Lawan Kejahatan, Bukan Mengancam Rakyat
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 16.35
RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Komisi III: Hindari Abuse of Power
kumparan · 7 September 2026 pukul 15.04