AKBP Muhammad Anton Pecat Tiga Polisi, Kesalahannya Fatal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tiga polisi di Polres Bima dipecat secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dikeluarkan oleh Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, dalam sebuah upacara resmi di Lapangan Apel Mapolres Bima. Tiga personel yang dipecat diidentifikasi dengan inisial MR, HF, dan NA. AKBP Muhammad Anton menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan kode etik untuk menjaga profesionalitas serta kehormatan terhadap institusi Polri. Menurutnya, keputusan PTDH tidak diambil secara sembarangan, melainkan melalui proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. "Keputusan PTDH harus diberikan dan dilaksanakan demi kepastian serta menjaga citra dan wibawa Polri," katanya dalam amanat upacara. AKBP Muhammad Anton juga menekankan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan setiap pilihan yang diambil oleh individu akan menentukan masa depan mereka sendiri. Ia meminta seluruh personel Polres Bima menjadikan pemberhentian ini sebagai pelajaran untuk menghindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik institusi. Menurutnya, setiap anggota Polri telah mendapat kepercayaan negara untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sehingga perlu menjaga kepercayaan tersebut melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan bertanggung jawab.
Bagikan
Berita terkait
Langgar Kode Etik, Aiptu YW Kena Patsus 30 Hari dan Demosi Lima Tahun
JPNN.com · 13 September 2026 pukul 13.08
Selingkuh, Aiptu YW Kena Sanksi Patsus dan Demosi 5 Tahun
JPNN.com · 13 September 2026 pukul 11.01
Kapolda Metro Diminta Atensi Sidang Etik Eks Kasat Reskrim Jakpus Atas Dugaan Pemalsuan dan Perselingkuhan
VOI · 9 September 2026 pukul 15.10
Polresta Bandung Pecat 3 Anggota dengan Tidak Hormat
kumparan · 7 September 2026 pukul 19.30