Akhir Kasus Pria di Gowa yang Dituduh Curi Tanah Timbunan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

kasus pencurian tanah timbunan senilai Rp 2,2 juta yang menjerat Ilyas Sitaba di Gowa berakhir dengan vonis bebas. Majelis hakim PN Sungguminasa memutuskan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh tahap sidang. Selama proses hukum, istri Ilyas Kumala Elvira memohon keadilan secara dramatis di pengadilan, bahkan meminta bantuan ke Presiden Prabowo. Vonis bebas memicu pulihnya hak-hak Ilyas dan pelepasan dari tahanan serta dampak sosial pada keluarga yang beranggotakan lima anak yang pernah mengalami bullying akibat penahanan ayah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 06.25
Ahmad Ramzy Baabud, Advokat yang Teguh Memegang Prinsip “Everyone Deserves Justice”
Berita terkait
Tangis Istri di Gowa Mohon Keadilan Usai Suami Didakwa Mencuri Tanah Timbunan
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 15.49
Bacakan Eksepsi, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.14
Mentan Copot 14 Pejabat Terindikasi Korupsi Miliaran!
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.58
Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.56