Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Akhir Kasus Pria di Gowa yang Dituduh Curi Tanah Timbunan

kasus pencurian tanah timbunan senilai Rp 2,2 juta yang menjerat Ilyas Sitaba di Gowa berakhir dengan vonis bebas. Majelis hakim PN Sungguminasa memutuskan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh tahap sidang. Selama proses hukum, istri Ilyas Kumala Elvira memohon keadilan secara dramatis di pengadilan, bahkan meminta bantuan ke Presiden Prabowo. Vonis bebas memicu pulihnya hak-hak Ilyas dan pelepasan dari tahanan serta dampak sosial pada keluarga yang beranggotakan lima anak yang pernah mengalami bullying akibat penahanan ayah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait