Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bacakan Eksepsi, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 18 Agustus 2026, meminta pembebasan dari dakwaan korupsi pengalihan kuota haji Indonesia 2023-2024. Tim hukumnya berargumentasi bahwa surat dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga dianggap obscuur libel dan harus batal demi hukum.

Dalam eksepsi, Mellisa Anggraini selaku advokat menyatakan bahwa uraian perbuatan dalam dakwaan tidak bersesuaian dengan delik inti yang didakwakan. Hal ini membuat dakwaan menjadi kabur dan tidak memenuhi standar hukum yang berlaku. Oleh karena itu, mereka meminta hakim untuk menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian dan memerintahkan KPK membebaskan Yaqut dari rumah tahanan.

Selain itu, tim hukum menekankan bahwa dakwaan mengabaikan kewenangan Yaqut berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Mereka juga merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari nota kesepahaman antara Indonesia dan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait