Bacakan Eksepsi, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 18 Agustus 2026, meminta pembebasan dari dakwaan korupsi pengalihan kuota haji Indonesia 2023-2024. Tim hukumnya berargumentasi bahwa surat dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap, sehingga dianggap obscuur libel dan harus batal demi hukum.
Dalam eksepsi, Mellisa Anggraini selaku advokat menyatakan bahwa uraian perbuatan dalam dakwaan tidak bersesuaian dengan delik inti yang didakwakan. Hal ini membuat dakwaan menjadi kabur dan tidak memenuhi standar hukum yang berlaku. Oleh karena itu, mereka meminta hakim untuk menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian dan memerintahkan KPK membebaskan Yaqut dari rumah tahanan.
Selain itu, tim hukum menekankan bahwa dakwaan mengabaikan kewenangan Yaqut berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Mereka juga merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari nota kesepahaman antara Indonesia dan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 21.41
Hakim Tolak Permintaan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Pascaoperasi
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.17
Yaqut Cholil Qoumas Minta Keluar dari Rutan KPK
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.58
Mentan Copot 14 Pejabat Terindikasi Korupsi Miliaran!
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon
Berita terkait
Febrie Adriansyah Mencederai Kepercayaan Publik, Layak Mendapat Hukuman Berat
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 10.56
Pengamat Hukum Sebut Upaya Praperadilan Jangan Sampai Jadi Ruang Lobi Politik
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 21.56
Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.44
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30