Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Aktivis Perempuan Desak Kemenimipas Publikasi Dokumen Remisi Bechi

Aktivis perempuan dan pendamping korban Poppy R. Dihardjo mendesak Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas) untuk mempublikasikan dokumen remisi terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, mantan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap belasan santaiwati. Poppy mencurigai adanya maladministrasi dalam proses pemberian remisi tersebut dan menilai Surat Keputusan (SK) Menteri yang diterbitkan belum jelas menjelaskan alasan dan proses di balik pembebasan bersyarat Bechi. Ia menegaskan bahwa publik berhak mengakses dokumen ini sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, terutama karena kasus ini berkaitan dengan hak-hak saksi dan korban lainnya.

Menurut Poppy, remisi atau pembebasan bersyarat tidak seharusnya diberikan kepada pelaku kekerasan seksual. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa kekerasan seksual termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, asimilasi, atau pembebasan bersyarat. Poppy juga membandingkan kasus Bechi dengan kasus Herry Wirawan, yang juga dihukum karena pemerkosaan terhadap santaiwati, dan menyoroti kesamaan profil keduanya sekaligus mempertanyakan apa yang membedakan perlakuan hukum antara keduanya.

Bechi dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan langsung dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Malang lima hari setelah SK tersebut diterbitkan. Meskipun bebas bersyarat, Bechi tetap diwajibkan untuk melaporkan diri kepada Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang setiap bulan hingga tahun 2028. Kepala Bapas Malang, Fathorrosi, memastikan bahwa Bechi telah memenuhi kewajiban ini sejak pemberian kebebasan bersyaratnya pada pertengahan 2025.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait