Menteri Imipas Ungkap 8 Ribuan Napi Dapat Remisi HUT 81 RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa sekitar 8.000 narapidana diperkirakan akan memperoleh remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian pemotongan masa hukuman ini didasarkan sepenuhnya pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
Agus menjelaskan bahwa narapidana yang berhak menerima remisi harus memenuhi berbagai persyaratan wajib, terutama keikutsertaan aktif dalam seluruh program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Durasi pengurangan hukuman bervariasi antara satu hingga dua bulan, tergantung lamanya narapidana menjalani proses pembinaan. Agus menegaskan tidak ada narapidana yang memperoleh remisi hingga satu tahun.
Terkait narapidana tindak pidana korupsi, Agus menegaskan bahwa mereka tetap memiliki hak untuk memperoleh remisi asalkan memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan tidak adanya perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum dan sistem pemasyarakatan nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 11.49
174.791 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi HUT Ke-81 RI
ANTARA News · 17 Agustus 2026 pukul 10.41
174.791 narapidana dan anak binaan se-Indonesia terima remisi HUT RI
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 19.34
9.551 Napi Jateng Dapat Remisi Kemerdekaan, 254 Orang Langsung Bebas
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.07
2.534 Narapidana Sulawesi Tengah Terima Remisi HUT RI, 23 Keluar Penjara
Berita terkait
3.744 Narapidana di Sumbar Terima Remisi, 60 Raih Kebebasan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.28
Terima Remisi HUT RI, 3.563 Napi Langsung Bebas
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 16.20
289 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi HUT RI, Satu Langsung Bebas
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 15.02
679 Narapidana di Rutan Salemba Dapat Remisi HUT Ke-81 RI
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.03