Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menteri Imipas Ungkap 8 Ribuan Napi Dapat Remisi HUT 81 RI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa sekitar 8.000 narapidana diperkirakan akan memperoleh remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian pemotongan masa hukuman ini didasarkan sepenuhnya pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.

Agus menjelaskan bahwa narapidana yang berhak menerima remisi harus memenuhi berbagai persyaratan wajib, terutama keikutsertaan aktif dalam seluruh program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Durasi pengurangan hukuman bervariasi antara satu hingga dua bulan, tergantung lamanya narapidana menjalani proses pembinaan. Agus menegaskan tidak ada narapidana yang memperoleh remisi hingga satu tahun.

Terkait narapidana tindak pidana korupsi, Agus menegaskan bahwa mereka tetap memiliki hak untuk memperoleh remisi asalkan memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan tidak adanya perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum dan sistem pemasyarakatan nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait