Alasan Puan Maharani Tak Hadir saat Rapat Paripurna Pembahasan RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan tidak hadir dalam Rapat Paripurna pembahasan RUU Perampasan Aset karena pembagian tugas antara pimpinan DPR. Ia dan Sari Rambati bertugas memimpin rapat secara bergantian, sementara Habiburokhman sebagai Ketua Komisi III memaparkan perkembangan RUU. DPR masih memiliki waktu sekitar empat setengah bulan hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan RUU tersebut. Target rampung RUU Perampasan Aset disatakan pada 15 Desember 2026 oleh Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.19
Terungkap, Ini Alasan Puan Absen Rapat Paripurna Ketika Bahas RUU Perampasan Aset
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.20
Puan Susul Hadiri Rapat Paripurna DPR 27 Agustus
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.26
Botok Pati dkk Kecewa Ketua DPR Tak Temui Massa Aksi, Puan Bilang Begini
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 09.06
DPR akan laporkan proses RUU Perampasan Aset saat ada demo hari ini
Berita terkait
Pidato di Rapat Paripurna, Puan Ungkit Tindak Lanjut Pembahasan RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.25
Pengamat Apresiasi Puan soal RUU Perampasan Aset, Dorong Partisipasi Publik
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 14.34
Di Sidang Tahunan, Puan Ungkap Progres RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.50
Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Serap Aspirasi Masyarakat agar Miliki Legitimasi Kuat
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 15.36