Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Alasan Puan Maharani Tak Hadir saat Rapat Paripurna Pembahasan RUU Perampasan Aset

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan tidak hadir dalam Rapat Paripurna pembahasan RUU Perampasan Aset karena pembagian tugas antara pimpinan DPR. Ia dan Sari Rambati bertugas memimpin rapat secara bergantian, sementara Habiburokhman sebagai Ketua Komisi III memaparkan perkembangan RUU. DPR masih memiliki waktu sekitar empat setengah bulan hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan RUU tersebut. Target rampung RUU Perampasan Aset disatakan pada 15 Desember 2026 oleh Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait