Alhamdulillah, Ribuan Pekerja Rentan Dapat Perlindungan JKK dan JKM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sebanyak 100.000 pekerja rentan di Indonesia akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui Program Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026. Program ini memberikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang belum terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Penerima manfaat meliputi guru ngaji, dai, imam, tenaga pendidik pesantren, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, dan pekerja sektor informal lainnya yang memenuhi kriteria mustahik. Penyerahan bantuan simbolis dilakukan oleh Ketua Baznas Sodik Mudjahid, Deputi Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat di Tangerang Selatan, Banten. Melalui program ini, penerima manfaat memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Perlindungan ini bertujuan memberikan jaring pengaman bagi pekerja dan keluarga ketika menghadapi risiko pekerjaan. Sodik menyatakan bahwa jaminan sosial merupakan bagian dari upaya pemberdayaan mustahik agar dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman.
Bagikan
Berita terkait
Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Kemenko PM bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS Sasar 100.000 Pekerja
Liputan6.com · 3 Oktober 2026 pukul 14.11
BAZNAS Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan Lewat Program JSB
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 21.18
Baznas RI dan BPJS-TK Berkolaborasi, Perkuat Perlindungan Sosial Bagi 100 Pekerja Rentan
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 18.55
Lindungi Pekerja Rentan, Kemendagri Minta Daerah Buat Aturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 12.46