Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Alhamdulillah, Ribuan Pekerja Rentan Dapat Perlindungan JKK dan JKM

Sebanyak 100.000 pekerja rentan di Indonesia akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui Program Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026. Program ini memberikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang belum terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Penerima manfaat meliputi guru ngaji, dai, imam, tenaga pendidik pesantren, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, dan pekerja sektor informal lainnya yang memenuhi kriteria mustahik. Penyerahan bantuan simbolis dilakukan oleh Ketua Baznas Sodik Mudjahid, Deputi Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat di Tangerang Selatan, Banten. Melalui program ini, penerima manfaat memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Perlindungan ini bertujuan memberikan jaring pengaman bagi pekerja dan keluarga ketika menghadapi risiko pekerjaan. Sodik menyatakan bahwa jaminan sosial merupakan bagian dari upaya pemberdayaan mustahik agar dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman.

Berita terkait