Anggota DPRD Kab. Bekasi Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kekerasan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Fendy di sebuah restoran di Cikarang Selatan pada Oktober 2025. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cikarang, dengan dakwaan berdasarkan Pasal 262 ayat (2) yang sebenarnya mengancam hukuman hingga tujuh tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan perkara nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr pada Senin, 5 Oktober 2026.
Kuasa hukum korban, H. Dani Bahdani, menyatakan kekecewaan atas tuntutan yang dianggap terlalu ringan. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan adanya tindak pemukulan bersama terhadap Fendy oleh Nyumarno dan dua tersangka lainnya. Ia juga mengungkapkan rencana untuk melaporkan JPU kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk protes terhadap tuntutan tersebut.
Keluarga korban, yang diwakili Nancy Angela Hendrick, juga menyampaikan kekecewaan. Nancy mempertanyakan logika tuntutan 10 bulan penjara mengingat ancaman maksimal pasal yang dipasangkan mencapai tujuh tahun. Pihak keluarga berharap tuntutan setidaknya di atas tiga tahun. Dalam sidang sebelumnya, Fendy menolak upaya restorative justice yang diajukan, dengan alasan kasus sudah terlalu lama dan permintaan maaf belum pernah disampaikan.
Bagikan
Berita terkait
Sidang Kasus Little Aresha, Ortu Cerita Anak Ketakutan Setiap Melihat Air
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 22.14
10 Pelajar SMPN 18 Malang Diduga Jadi Korban Kekerasan, Pemkot Siapkan Pendampingan
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 12.07
Sidang Bangun Paulus: Korban Jelaskan Kronologi Pemerasan dari Ejek sampai Pengancaman
JawaPos · 29 September 2026 pukul 12.45
Polda Jatim Tangani Dugaan Kekerasan Pelajar yang Dilakukan Mantan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang
JawaPos · 26 September 2026 pukul 22.16