Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Bangun Paulus: Korban Jelaskan Kronologi Pemerasan dari Ejek sampai Pengancaman

Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (28/9) menghadirkan dua saksi, termasuk korban Vincent Leocarlius dan kerabatnya Khon Thu Sang. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba, Vincent menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Februari lalu. Awalnya, terdakwa sering mengejeknya sebelum akhirnya bertemu dan membawa Vincent ke dalam kendaraan, di mana ia dipitetak dan diancam dengan senjata seperti palu dan borgol. Karena merasa takut dan berada sendirian, Vincent terpaksa mentransfer Rp 22 juta kepada terdakwa. Namun, karena permintaan tambahan sebesar Rp 30 juta belum dipenuhi, terdakwa dan temannya membawa Vincent berkelana dari Kemayoran ke Jalan Tol Jagorawi hingga akhirnya berhenti di rest area. Untuk menghadapi situasi ini, Vincent pun meminjam Rp 8 juta dari keluarganya.

Berita terkait