Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Arab Saudi Blokir DP Haji RI hingga Rp66 Miliar

Pemerintah Arab Saudi memblokir biaya down payment (DP) pelaksanaan ibadah haji RI sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar (kurs Rp4.760 per 1 riyal). Pemblokiran ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran asuransi dalam pelaksanaan ibadah haji 2026, di mana sekitar 600 jemaah asal Indonesia diduga menderita sembilan penyakit kronis yang seharusya tidak lolos tes kesehatan, seperti gagal ginjal, gagal jantung, paru-paru kronis, sirosis, saraf, psikiatri berat, hingga TBC.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa pemblokiran ini tidak sesuai dengan undang-undang karena DP yang diblokir ditujukan untuk haji 2027, sementara dugaan pelanggaran terkait dengan haji 2026. Pihaknya telah mengirimkan nota diplomatik sebagai keberatan dan meminta rincian terkait dugaan pelanggaran asuransi yang dimaksud untuk dilakukan verifikasi.

Dahnil juga meminta dukungan dari DPR untuk bersikap tegas terhadap pemblokiran tersebut. Ia menekankan bahwa uang DP yang diblokir adalah dana yang sudah diserahkan untuk kebutuhan pelaksanaan ibadah haji 2027 dan harus segera dikembalikan setelah proses verifikasi selesai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait