Jaksa Tarik Berkas Banding Thomas Van Der Heyden di Kasus Satelit Kemhan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) koneksitas resmi menarik berkas banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Thomas Anthony Van Der Heyden, warga negara Amerika Serikat. Thomas sebelumnya dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.
Kuasa hukum Thomas mengikuti langkah jaksa dengan mencabut permohonan banding, sehingga putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, dalam kasus yang sama, mantan kepala Baranahan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara. Pihak Leonardi mengklaim tidak ada kerugian negara meskipun jaksa sebelumnya menyebut angka Rp 349 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 21.42
Terbukti Korupsi, Eks Dirut BUMD Pandeglang Divonis 1 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.50
DPR Klaim Dengar Aspirasi 60 Pihak soal RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 13.20
PT PSMI Serahkan Rp1 Triliun Lebih, Kejagung Periksa 2 Saksi
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 19.22
Ombudsman: Jimmy Masrin Diduga Tempati Hunian Mewah di Lapas Cibinong
Berita terkait
Eks Pejabat Kemhan Resmi Ajukan Banding di Kasus Korupsi Satelit
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 14.32
Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Divonis 2,5 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 10.57
Warga AS Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Kasus Korupsi Satelit Kemhan
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.31
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.00