Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Tarik Berkas Banding Thomas Van Der Heyden di Kasus Satelit Kemhan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) koneksitas resmi menarik berkas banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Thomas Anthony Van Der Heyden, warga negara Amerika Serikat. Thomas sebelumnya dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.

Kuasa hukum Thomas mengikuti langkah jaksa dengan mencabut permohonan banding, sehingga putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, dalam kasus yang sama, mantan kepala Baranahan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara. Pihak Leonardi mengklaim tidak ada kerugian negara meskipun jaksa sebelumnya menyebut angka Rp 349 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait