Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Atasi Karhutla Kalimantan, Kemenhub Izinkan 35 Pesawat Asing Masuk Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan 35 izin khusus untuk penggunaan 35 pesawat udara berregistrasi asing guna mendukung operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Izin ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021, yang memungkinkan pesawat asing untuk beroperasi di wilayah Indonesia dalam situasi darurat. Direktur Jenderlal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa pesawat yang telah mendapatkan izin dapat dengan cepat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan, hanya dengan memberitahu Ditjen Perhubungan Udara setidaknya 24 jam sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas operasional agar sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang kritis akibat kebakaran. Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara juga melakukan pengawasan dan sertifikasi terhadap kelaikudaraan pesawat, termasuk modifikasi yang mungkin diperlukan untuk mendukung operasi pemadaman. Setelah persyaratan teknis terpenuhi, operasional penerbangan menjadi tanggung jawab penuh operator sesuai dengan Air Operator Certificate (AOC) yang dimilikinya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait