Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tangani Kebakaran Hutan, Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Izin ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021. Pesawat asing yang telah memperoleh izin dapat dipindahkan ke wilayah lain yang membutuhkan, dengan syarat operator memberitahukan reposisi paling lambat 1x24 jam setelahnya. Kebijatan ini bertujuan mempercepat pengerahan sumber daya udara ke lokasi kebakaran yang aktif.

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menyelenggarakan pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan, termasuk modifikasi pesawat untuk operasi pemadaman. Setelah sertifikasi selesai, operasional penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai Air Operator Certificate (AOC).

Koordinasi penempatan pesawat dilakukan dengan BNPB, BPBD, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Ditjen Perhubungan Udara juga memastikan ketersediaan ruang udara dengan melibatkan AirNav Indonesia. Per 20 Agustus 2026, terdapat tiga NOTAM aktif terkait water bombing dan air patrol di Kalimantan Barat, serta penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat asap kebakaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait