Aturan Baru Bahlil, Perusahaan Tambang Wajib Gunakan Kontraktor Lokal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 pada 18 September 2026 untuk mengatur penggunaan kontraktor lokal dan larangan anak perusaha di sektor tambang. Semua pemegang izin pertambangan wajib mengutamakan kontraktor lokal di sekitar wilayah tambang serta dilarang melibatkan anak usaha atau afiliasi tanpa persetujuan Menteri ESDM. Pengecualian hanya diberikan untuk perusahaan yang menjalankan penugasan khusus pemerintah seperti proyek strategis nasional, fasilitas pemurnian, atau kebutuhan dalam negeri. Permohonan persetujuan harus diajukan langsung ke Menteri ESDM dengan keputusan dalam maksimal 14 hari kerja. Aturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Direktorat Jenderal Mineral Nomor 376.K/30/DJB/2010.
Bagikan
Berita terkait
Perusahaan Tambang Tak Boleh Pakai Kontraktor Anak Usaha, Kecuali..
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 10.30
Bahlil Rilis Aturan Baru Soal Jasa Tambang, Ini Isi Lengkapnya
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 09.55
Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang, Kecuali Ada Restu
Detik.com · 29 September 2026 pukul 08.09
Aturan Baru HPM Nikel 2026 Bikin Penambang Menjerit, Smelter Malah Panen Cuan?
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 21.00