Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru Bahlil, Perusahaan Tambang Wajib Gunakan Kontraktor Lokal

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 pada 18 September 2026 untuk mengatur penggunaan kontraktor lokal dan larangan anak perusaha di sektor tambang. Semua pemegang izin pertambangan wajib mengutamakan kontraktor lokal di sekitar wilayah tambang serta dilarang melibatkan anak usaha atau afiliasi tanpa persetujuan Menteri ESDM. Pengecualian hanya diberikan untuk perusahaan yang menjalankan penugasan khusus pemerintah seperti proyek strategis nasional, fasilitas pemurnian, atau kebutuhan dalam negeri. Permohonan persetujuan harus diajukan langsung ke Menteri ESDM dengan keputusan dalam maksimal 14 hari kerja. Aturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Direktorat Jenderal Mineral Nomor 376.K/30/DJB/2010.

Berita terkait