Aturan Produk Halal Impor Dinilai Jadi Wujud Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia menerapkan aturan pemastian produk halal impor sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi masyarakat. Aturan ini dianggap wujud nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang ditetapkan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri. Aturan ini memperkuat kemampuan Indonesia untuk memastikan setiap produk halal dari luar negeri yang masuk memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal.
Menurut Nova Andika dari Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW), kebijakan ini tidak hanya terkait perdagangan dan sertifikasi, tetapi juga menjadi momentum bagi Indonesia untuk berkembang dari sekadar menjadi pasar produk halal dunia menjadi pusat industri halal global.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 20.26
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, MUI Nilai Pemastian Produk Halal Impor Justru Lindungi Pelaku Usaha
Berita terkait
Aturan Baru BPJPH: Tak Pasang Label Halal Siap-Siap Kena Sanksi
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 18.00
Produk Non-Halal Boleh Masuk Indonesia, tapi Ada Syaratnya
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 16.30
Ketika Program Unggulan Tersandung: Ujian Kepemimpinan Korektif Prabowo
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 16.51
Presiden Prabowo Disambut Hangat Mahasiswa dan Diaspora Indonesia saat Tiba di New Delhi
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 14.52