Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Produk Halal Impor Dinilai Jadi Wujud Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Pemerintah Indonesia menerapkan aturan pemastian produk halal impor sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi masyarakat. Aturan ini dianggap wujud nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang ditetapkan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri. Aturan ini memperkuat kemampuan Indonesia untuk memastikan setiap produk halal dari luar negeri yang masuk memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal.

Menurut Nova Andika dari Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW), kebijakan ini tidak hanya terkait perdagangan dan sertifikasi, tetapi juga menjadi momentum bagi Indonesia untuk berkembang dari sekadar menjadi pasar produk halal dunia menjadi pusat industri halal global.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait