Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KAI Buka Suara Soal Aturan Harga Tiket Anak Digugat ke MK

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menanggapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan tarif tiket anak. KAI menyatakan akan menghormati proses hukum dan mengikuti putusan MK. Gugatan diajukan pada 23 Juli 2026 oleh Jangkung Sido Sentosa, yang meminta agar anak usia 0-5 tahun mendapat tiket gratis berdasarkan Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pemohon menilai kebijakan KAI yang menerapkan tarif dewasa kepada anak usia 3 tahun ke atas bertentangan dengan undang-undang dan melanggar hak konstitusional anak. Ia membandingkan dengan kebijakan di negara lain seperti Inggris dan Jepang, di mana anak di bawah usia tertentu bebas biaya kereta. MK diminta untuk menafsirkan frasa 'anak di bawah 5 tahun' sebagai usia 0-5 tahun penuh dengan fasilitas karcis gratis.

KAI menegaskan akan mematuhi hasil putusan MK. Proses hukum ini mencakup uji materi terhadap undang-undang perkeretaapian terkait hak anak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait