Awas, Jangan Sembarangan Setuju soal Batas Tanah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

M. Noor Marzuki, penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum menandatangani persetujuan batas tanah milik tetangga yang sedang mengurus sertipikat. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Minggu (9/8). Menurut dia, persetujuan itu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dalam penetapan batas dan pembuktian administrasi pertanahan.
Pemilik tanah yang berbatasan diminta memastikan letak, luas, patok, serta kondisi bidang tanah sebelum memberikan persetujuan. Langkah ini untuk mencegah sengketa dan potensi penyalahgunaan dokumen pertanahan. Dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah, pemilik bidang tanah yang berbatasan biasanya diminta menyatakan persetujuan terhadap batas yang ditunjukkan. Tanda tangan tersebut menunjukkan pihak yang berbatasan mengetahui dan membenarkan posisi batas tanah yang ditetapkan.
Masyarakat diminta tidak langsung menandatangani dokumen hanya karena mengenal pemohon, sungkan kepada tetangga, atau ingin mempercepat penerbitan sertipikat. Noor juga menyarankan memeriksa patok atau tanda batas serta memastikan tidak ada bagian tanah milik sendiri yang masuk ke bidang yang sedang diukur.
Bagikan
Berita terkait
Menteri ATR Ungkap Rahasia Penyelesaian Sengketa Tanah
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.58
DPRD DKI Buka Posko Aduan Sengketa Tanah, Warga Bisa Lapor hingga 31 Agustus
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 10.17
Kakek di OKU Bacok 2 Sepupu, Dipicu Cekcok saat Ukur Batas Tanah
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 03.07
Kemdiktisaintek gandeng Bappenas siapkan talenta kerja RI mengglobal
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 21.51