Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Awas, Jangan Sembarangan Setuju soal Batas Tanah

M. Noor Marzuki, penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum menandatangani persetujuan batas tanah milik tetangga yang sedang mengurus sertipikat. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Minggu (9/8). Menurut dia, persetujuan itu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dalam penetapan batas dan pembuktian administrasi pertanahan.

Pemilik tanah yang berbatasan diminta memastikan letak, luas, patok, serta kondisi bidang tanah sebelum memberikan persetujuan. Langkah ini untuk mencegah sengketa dan potensi penyalahgunaan dokumen pertanahan. Dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah, pemilik bidang tanah yang berbatasan biasanya diminta menyatakan persetujuan terhadap batas yang ditunjukkan. Tanda tangan tersebut menunjukkan pihak yang berbatasan mengetahui dan membenarkan posisi batas tanah yang ditetapkan.

Masyarakat diminta tidak langsung menandatangani dokumen hanya karena mengenal pemohon, sungkan kepada tetangga, atau ingin mempercepat penerbitan sertipikat. Noor juga menyarankan memeriksa patok atau tanda batas serta memastikan tidak ada bagian tanah milik sendiri yang masuk ke bidang yang sedang diukur.

Berita terkait