Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Awasi Bursa Mineral, OJK Bakal Tambah Kepala Eksekutif Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambah jabatan Kepala Eksekutif baru untuk mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Calon pejabat akan diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan proses pemilihan mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku.

OJK sedang mempersiapkan kewenangan baru dengan membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS). Satgas ini bertanggung jawab menyiapkan aspek kelembagaan, organisasi, sumber daya manusia, dan infrastruktur pendukung sebelum bursa beroperasi. Selain itu, OJK bersama pemangku kepentingan sedang menyusun kerangka regulasi sebagai dasar operasional bursa, dengan rincian mekanisme akan diumumkan setelah persiapan memasuki tahap yang memungkinkan.

Berdasarkan perubahan undang-undang, OJK diberi kewenangan menerbitkan izin penyelenggara bursa. Pengaturan dan pengawasan bursa akan resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK mulai 1 Januari 2027.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait