Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK: Pinjaman Online Melonjak 25,88% pada Juni 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja positif sektor pembiayaan hingga Juni 2026, dengan pinjaman online (P2P lending) tumbuh 25,88% year-on-year menjadi Rp 105,14 triliun. Perusahaan pembiayaan mencatat piutang naik 6,36% yoy menjadi Rp 511,26 triliun, didukung peningkatan pembiayaan. Industri pergadaian juga meningkat 54,47% yoy menjadi Rp 162,26 triliun, sebagian besar dari produk gadai. Sebaliknya, modal ventura mengalami kontraksi 0,48% yoy menjadi Rp 16,28 triliun.

Profil risiko tetap terjaga dengan NPF Gross sebesar 3,01% dan NPF Net 0,81%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan 2,14 kali, di bawah batas maksimum 10 kali. Tingkat risiko kredit macet TWP90 pada pinjaman online 4,26%. Namun, 8 dari 144 perusahaan pembiayaan dan 7 dari 94 penyelenggara pinjaman daring belum memenuhi modal minimum, dengan rencana aksi untuk pemenuhan melalui penambahan modal atau merger.

OJK menerbitkan PADK Nomor 7 Tahun 2026 untuk penilaian kualitas piutang dan sedang merevisi POJK Nomor 49 Tahun 2024 terkait pengawasan. Pada Juli 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 21 perusahaan pembiayaan, 8 modal ventura, dan 39 pinjaman daring atas pelanggaran ketentuan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait