Bursa Mineral Meluncur 1 Januari 2027, Ini Bocoran dari OJK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dijadwalkan beroperasi mulai 1 Januari 2027. Pembentukan bursa ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU P2SK. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa BMKS akan diatur dan diawasi oleh OJK, dengan adanya Anggota Dewan Komisioner khusus yang menjadi Kepala Eksekutif untuk menjalankan pengawasan.
Mekanisme pemilihan Kepala Eksekutif BMKS telah diatur dalam undang-undang, di mana Presiden mengajukan kandidat dan DPR yang memilih. Saat ini, OJK tengah mematangkan berbagai aspek persiapan, termasuk kerangka regulasi, kelembagaan, anggaran, SDM, teknologi informasi, dan infrastruktur pendukung lainnya. Satuan Tugas BMKS telah dibentuk di internal OJK untuk menangani seluruh kebutuhan implementasi tersebut. OJK menyatakan akan mengumumkan perkembangan lebih rinci setelah persiapan memasuki tahap yang dapat diumumkan ke publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 20.08
Awasi Bursa Mineral, OJK Bakal Tambah Kepala Eksekutif Baru
ANTARA News · 4 Agustus 2026 pukul 18.27
OJK bentuk Satgas guna siapkan pengaturan dan pengawasan bursa mineral
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.29
Segera Meluncur 1 Januari 2027, OJK Kasih Bocoran Soal Bursa Mineral
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.48
OJK: Pinjaman Online Melonjak 25,88% pada Juni 2026
Berita terkait
OJK Kebut Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siap Konsultasi dengan DPR
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.43
OJK Siapkan 2 POJK Atur Bursa Mineral, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 08.25
Ada Bursa Mineral, Anggaran OJK Jadi Rp 10,58 Triliun pada 2027
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 20.30
Ada Bursa Mineral, OJK Tambah Anggaran Jadi Rp 10,58 T
Detik.com · 3 September 2026 pukul 15.33