Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bursa Mineral Meluncur 1 Januari 2027, Ini Bocoran dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dijadwalkan beroperasi mulai 1 Januari 2027. Pembentukan bursa ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU P2SK. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa BMKS akan diatur dan diawasi oleh OJK, dengan adanya Anggota Dewan Komisioner khusus yang menjadi Kepala Eksekutif untuk menjalankan pengawasan.

Mekanisme pemilihan Kepala Eksekutif BMKS telah diatur dalam undang-undang, di mana Presiden mengajukan kandidat dan DPR yang memilih. Saat ini, OJK tengah mematangkan berbagai aspek persiapan, termasuk kerangka regulasi, kelembagaan, anggaran, SDM, teknologi informasi, dan infrastruktur pendukung lainnya. Satuan Tugas BMKS telah dibentuk di internal OJK untuk menangani seluruh kebutuhan implementasi tersebut. OJK menyatakan akan mengumumkan perkembangan lebih rinci setelah persiapan memasuki tahap yang dapat diumumkan ke publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait