Populer: Komoditas Strategis Wajib Lulus Uji Mutu; Modal Bursa Mineral Rp 1 T
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang mewajibkan komoditas dan mineral strategis lulus uji mutu sebelum masuk bursa. Status layak diperdagangkan harus didapat dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) yang sudah disetujui bursa. Penilaian mencakup empat pilar: pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan di gudang terstandar, dan administrasi. Setelah validasi selesai, Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) dapat menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik untuk transaksi aman di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). OJK juga menetapkan modal disetor minimum Rp 1 triliun untuk BMKS, dengan Lembaga Kliring (LK) dan LKE masing-masing harus memiliki modal Rp 500 miliar. Aturan ini berlaku efektif 1 Januari 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 September 2026 pukul 11.01
OJK: Bursa Mineral Wajib Punya Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 10.57
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategi
Berita terkait
OJK Kebut Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siap Konsultasi dengan DPR
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.43
OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Ditargetkan Rampung 17 September 2026
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.48
OJK Kejar Aturan Bursa Mineral, Target Operasi 1 Januari 2027
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 19.00
OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun
kumparan · 20 September 2026 pukul 12.00