Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Populer: Komoditas Strategis Wajib Lulus Uji Mutu; Modal Bursa Mineral Rp 1 T

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang mewajibkan komoditas dan mineral strategis lulus uji mutu sebelum masuk bursa. Status layak diperdagangkan harus didapat dari Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) yang sudah disetujui bursa. Penilaian mencakup empat pilar: pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan di gudang terstandar, dan administrasi. Setelah validasi selesai, Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) dapat menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik untuk transaksi aman di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). OJK juga menetapkan modal disetor minimum Rp 1 triliun untuk BMKS, dengan Lembaga Kliring (LK) dan LKE masing-masing harus memiliki modal Rp 500 miliar. Aturan ini berlaku efektif 1 Januari 2027.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait