Ayah dan Paman Pemerkosa Gadis di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada BH (42) dan BS (42) karena memperkosa gadis berusia 17 tahun yang merupakan anak kandung BH sekaligus ponakan BS. Ketua majelis hakim, Haris Suharman Lubis, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta 19 tahun untuk BH dan 15 tahun untuk BS.
Pengadilan tidak menemukan keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa dan menolak argumen pembelaan dengan alasan bahwa ayah dan paman memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan menjaga kesejahteraan keluarga, terutama anak-anak. Hakim juga merujuk pada nilai-nilai agama yang menempatkan ayah sebagai pemimpin keluarga yang berkewajiban menjaga, mendidik, dan melindungi anak, sehingga tindakan kekerasan seksual oleh ayah merupakan pengkhianatan terhadap amanah orang tua. Dampak psikologis korban, termasuk kesedihan berkepanjangan, frustrasi, gangguan tidur dan makan, serta rasa malu, juga dipertimbangkan. Kasus ini dilaporkan pada awal Desember 2025 dan kedua terdakwa ditahan oleh Polres Situbondo sebelum diadili.
Bagikan
Berita terkait
10 Jembatan Garuda di Situbondo Sudah Beroperasi, Warga Mulai Merasakan Manfaatnya
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.30
Pemkab Situbondo Buka Peluang Investasi Rp40 Miliar Untuk Kawasan Wisata Pasir Putih
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 23.51
Pasir Putih Situbondo Mau Disulap Jadi Wisata Kelas Dunia, Investasinya Rp40 Miliar
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.09
Polda Metro Ringkus Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 09.03