Guru ASN Situbondo Tersangka Asusila Terancam Dipecat, BKPSDM Tunggu Surat Penahanan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang guru ASN di sebuah SMP negeri di Kabupaten Situbondo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak didiknya. Oknum ini berinisial KS (53 tahun) dan dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin berat. Kepala Bidang Kinerja, Kesejahteraan, dan Data BKPSDM Situbondo, Yeni Setiawati, menyatakan bahwa sanksi yang dapat diterima mencakupi penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN tanpa permintaan sendiri. Namun, pihak BKPSDM belum dapat langsung memproses sanksi tersebut karena masih menunggu dokumen resmi berupa salinan surat perintah penahanan dari Polres Situbondo. Dokumen ini nantinya akan menjadi dasar bagi Bupati Situbondo sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memproses pemberhentian sementara terhadap tersangka. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum berjalan. BKPSDM akan segera mengirimkan surat kepada Polres Situbondo untuk meminta salinan surat perintah penahanan tersebut, karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, dokumen penahanan yang diterima keluarga tersangka kadang-kadang sulit disampaikan kepada instansi terkait.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 27 September 2026 pukul 15.09
Guru Olahraga SMP di Situbondo Terancam Dipecat usai Diduga Cabuli Siswi Yatim
Berita terkait
Dugaan Asusila terhadap Anak Didik, Oknum Guru ASN di Situbondo Ditahan Polisi
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 11.06
Oknum Guru di Situbondo Ini Malah Berbuat Asusila kepada Murid, duh
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 10.08
Pemkot Bekasi Berhentikan 24 ASN Bermasalah Sepanjang Januari-Agustus 2026
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 21.22
Penempatan ASN Berbasis Data, Enggak Asal-asalan
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 05.16