Ayah di Subang Ditangkap Polisi, Diduga Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi di Subang menangkap seorang ayah, IS, yang diduga perkosa anak kandungnya selama 4 tahun. Kasus mengalami kekerasan seksual sejak masa SMP hingga SMA dengan ancaman tidak membiayai kebutuhan korban. Pelaku ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Subang dan ditjerat pasal 46 KPKK dan Pasal 473 ayat (4) serta ayat (9) KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tambahan sepertiga karena status ayah kandung. Barang bukti seperti pakaian korban, akta kelahiran, dan strip pil KB disita. Separuh dari kasus ini melibatkan tersangka Wakasek SMAN 1 Pamanukan AT yang dinonaktifkan atas dugaan pencabulan 11 siswa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 11 September 2026 pukul 13.14
Ponpes Ash-Sholihah soal Kasus Pemerkosaan: Pelaku Sudah Dipecat
Berita terkait
138 Orang Tersangka Karhutla, Wakapolri Bicara Pesan Presiden Tindak Korporasi
Detik.com · 7 September 2026 pukul 14.29
Garang Berantas Korupsi, Kejagung Didesak Tak Pandang Bulu Usut Kasus Febrie Adriansyah
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 16.52
Polda Jatim Tak Main-Main, Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bakal Diproses Hukum
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 15.33
Jaksa Agung Pimpin Upacara HUT ke-81 Kejaksaan RI
Detik.com · 2 September 2026 pukul 08.15