Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

138 Orang Tersangka Karhutla, Wakapolri Bicara Pesan Presiden Tindak Korporasi

Penyidik menetapkan 138 orang tersangka untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Januari 2026. Dari 200 laporan polisi, 192 melibatkan perorangan dan 8 korporasi. Laporan tersebar di 10 Polda, dengan Polda Kalimantan Barat mendominasi 70 LP. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto yang menuntut penegakan hukum menyasar korporasi, bukan hanya warga biasa. Korporasi wajib menyediakan sarana pemadam api; jika kebakaran terjadi dalam radius 5 km dan tidak bertanggung jawab, dapat dikenai denda. Penanganan karhutla dilakukan kolaboratif antara Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kejaksaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait