Polda Jatim Tak Main-Main, Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bakal Diproses Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Jawa Timur menyatakan bakal melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memenuhi unsur tindak pidana. Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menegaskan pencegahan menjadi prioritas melalui edukasi, patroli, dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Penegasan merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian karhutla di Jawa Timur. Upaya pencegahan dilakukan dengan pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Namun, apabila ditemukan pembakaran yang memenuhi unsur pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 September 2026 pukul 10.17
Optimalkan Penegakan Hukum Karhutla, Polda Sumsel Perkuat Penyidikan
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 14.36
Polda Jatim Perkuat Antisipasi Karhutla di Seluruh Wilayah
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 12.34
Muhammadiyah soal Karhutla Kalbar: Bukan Alam, Tapi Bencana Ekologis
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 09.54
Belgis Habiba Greenpeace Soroti Penegakan Hukum Karhutla: Tidak Tajam ke Korporasi
Berita terkait
Kapolda Sumsel Beberkan Strategi Pencegahan dan Penanganan Karhutla
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.09
Polri Padamkan 62% Titik Api Karhutla, Sandri: Fokus Penanganan dan Penegakan Hukum
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 19.29
Bukan Cuma Pelaku Lapangan, Komisi III DPR Dorong Polri Usut Dalang Karhutla
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 10.00
Ada Pembakaran Sengaja, 72 Orang di Balik Karhutla di Sumatera hingga Kalimantan
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 00.46