Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Jatim Tak Main-Main, Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bakal Diproses Hukum

Polda Jawa Timur menyatakan bakal melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memenuhi unsur tindak pidana. Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menegaskan pencegahan menjadi prioritas melalui edukasi, patroli, dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Penegasan merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian karhutla di Jawa Timur. Upaya pencegahan dilakukan dengan pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Namun, apabila ditemukan pembakaran yang memenuhi unsur pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait