Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Babak Baru Kasus Emas Ilegal, 3 Bos PT SPEM Segera Disidang

Kasus dugaan penampungan dan penjualan emas dari pertambangan tanpa izin yang menjerat petinggi PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) memasuki babak baru. Berkas tiga tersangka TW, DW, dan BSW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung, sementara dua tersangka lain DHB dan VC dari PT Simba Jaya Utama (PT SJU) masih dalam proses pemberkasan. Tersangka diduga membeli emas hasil PETI dari 2019 hingga 2025, lalu menjualnya kepada Siman Bahar atau perusahaan afiliasi untuk dimurnikan di PT SJU dan refiners lain sebelum diolah menjadi emas batangan. Hasil penjualan diduga dialirkan ke 15 rekening atas nama Debby Wijaya untuk menyamarkan asal-usul dana, yang kemudian digunakan kembali untuk membeli emas ilegal secara berkelanjutan. Polisi menggeledah Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah tersangka, dan pabrik PT SJU, menyita Rp 7,63 miliar, $60.000 AS, 64 kg emas batangan dan perhiasan, serta peralatan pabrik. Bareskrim menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal dan sedang berkoordinasi dengan PPATK serta kementerian terkait untuk melacak aset dan transaksi.

Berita terkait