436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan Laku Dilelang Rp179 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung bersama KPKNL Banjarmasin telah melelang 436.283,08 ton batu bara sitaan dari kasus dugaan korupsi Samin Tan. Lelang tersebut menghasilkan nilai penawaran sebesar Rp179.073.527.000.
Batu bara tersebut merupakan barang bukti terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025. Proses lelang dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Tanjung dan pengumuman resmi BPA Kejaksaan RI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 17.12
Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Kasus Samin Tan, Laku Rp179 M
ANTARA News · 25 September 2026 pukul 17.43
Tim Jampidsus geledah sejumlah lokasi di Kaltara perkara pertambangan
kumparan · 24 September 2026 pukul 19.58
Kejagung Hormati Putusan Banding yang Kurangi Hukuman Nadiem Makarim
Detik.com · 24 September 2026 pukul 14.33
Kejagung Geledah Rumah Eks Kepala Daerah di Kaltara Terkait Kasus Tambang
Berita terkait
Penampakan Kejagung Geledah Rumah Eks Kepala Daerah dan Kantor PT CCM Terkait Kasus Batubara
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 14.30
Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara di Kasus Korupsi Samin Tan
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.08
Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Rp 178 M Terkait Kasus Samin Tan
Detik.com · 16 September 2026 pukul 18.48
Dilelang Kejagung, 436 Ribu Ton Batu Bara Kasus Samin Tan Laku Rp 179 M
Detik.com · 24 September 2026 pukul 14.06