Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Akan Dalami Korporasi yang Diuntungkan Kasus Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyelidiki korporasi yang diduga mendapatkan keuntungan dari kasus korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Hal ini merujuk pada rekomendasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam vonis banding terhadap Nadiem. Kapuspenkom Kejagung Anang Supriatna menyatakan tim Jaksa Penyidang Umum (JPU) akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memperdalam rekomendasi tersebut. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan mengurangi vonis Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus ini. Hakim juga menyatakan tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat diterima terhadap tindakan Nadiem.

Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun akibat kasus pengadaan laptop Chromebook ini. Hakim memastikan bahwa Nadiem sebagai menteri pada saat proyek dilaksanakan merupakan pelaku utama dan harus bertanggung jawab penuh. Selain Nadiem, hakim juga menyatakan pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan secara ilegal dari proyek ini, termasuk Google, prinsipal, distributor, dan koperasi penyedia laptop, harus dimintai pertanggungjawaban.

Hakim membagi tanggung jawab uang pengganti berdasarkan persentase kontribusi masing-masing pihak. Nadiem dibebankan 35% dari total kerugian, distributor 15%, dan Google sebesar 50% setelah mengurangi kontribusi pihak lain. Hakim menekankan bahwa penjatuhan pidana harus proporsional dan tidak boleh melebihi peran masing-masing terdakwa. Kejagung belum menutup kemungkinan untuk memeriksa kembali pihak terkait jika ada perkembangan baru dalam penyelidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait