Kejagung Akan Dalami Korporasi yang Diuntungkan Kasus Nadiem Makarim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyelidiki korporasi yang diduga mendapatkan keuntungan dari kasus korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Hal ini merujuk pada rekomendasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam vonis banding terhadap Nadiem. Kapuspenkom Kejagung Anang Supriatna menyatakan tim Jaksa Penyidang Umum (JPU) akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memperdalam rekomendasi tersebut. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan mengurangi vonis Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus ini. Hakim juga menyatakan tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf yang dapat diterima terhadap tindakan Nadiem.
Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun akibat kasus pengadaan laptop Chromebook ini. Hakim memastikan bahwa Nadiem sebagai menteri pada saat proyek dilaksanakan merupakan pelaku utama dan harus bertanggung jawab penuh. Selain Nadiem, hakim juga menyatakan pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan secara ilegal dari proyek ini, termasuk Google, prinsipal, distributor, dan koperasi penyedia laptop, harus dimintai pertanggungjawaban.
Hakim membagi tanggung jawab uang pengganti berdasarkan persentase kontribusi masing-masing pihak. Nadiem dibebankan 35% dari total kerugian, distributor 15%, dan Google sebesar 50% setelah mengurangi kontribusi pihak lain. Hakim menekankan bahwa penjatuhan pidana harus proporsional dan tidak boleh melebihi peran masing-masing terdakwa. Kejagung belum menutup kemungkinan untuk memeriksa kembali pihak terkait jika ada perkembangan baru dalam penyelidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 07.15
Datang ke Sidang Nadiem, Tom Lembong Tegaskan Satu Hal yang Mengejutkan.
kumparan · 25 September 2026 pukul 06.30
Serba-serbi Hukuman Nadiem Makarim Diperingan Majelis Hakim Banding
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 05.00
Babak Baru Kasus Nadiem Makarim
kumparan · 24 September 2026 pukul 19.58
Kejagung Hormati Putusan Banding yang Kurangi Hukuman Nadiem Makarim
Berita terkait
Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Bui, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Kasasi
Detik.com · 25 September 2026 pukul 20.51
Hakim Hukum Google Bayar Ganti Rugi Kasus Korupsi Chromebook
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.30
Hakim Atur Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%
kumparan · 24 September 2026 pukul 18.08
Nadiem Kecewa Usai Putusan Banding: Kebenaran Masih Diabaikan
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 17.31