Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi Usul Perlindungan untuk Pihak Ketiga
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset dengan para akademisi. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman menyampaikan usulan perlindungan bagi pihak ketiga yang tidak mengetahui aset hasil tindak pidana. Taufik menekankan bahwa pihak ketiga dengan iktikad baik dan tidak mengetahui asal-usul aset tidak boleh dirampas. Selain itu, ia menyarankan agar setiap orang dengan kepentingan hukum pada aset berhak memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, dan mendapat bantuan hukum.
Bagikan
Berita terkait
Permahi Dorong Penilaian Aset di RUU Perampasan Aset Objektif dan Proporsional
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 22.14
FMLK Nilai Pihak Ketiga Beritikad Baik Harus Dilindungi di RUU Perampasan Aset
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 21.49
RUU Perampasan Aset, IMC Minta Perlindungan bagi Pihak Ketiga Beriktikad Baik
kumparan · 23 September 2026 pukul 11.46
DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset, Cegah Salah Tafsir
VOI · 1 September 2026 pukul 21.30