Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bahas RUU Perampasan Aset, Akademisi Usul Perlindungan untuk Pihak Ketiga

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset dengan para akademisi. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rahman menyampaikan usulan perlindungan bagi pihak ketiga yang tidak mengetahui aset hasil tindak pidana. Taufik menekankan bahwa pihak ketiga dengan iktikad baik dan tidak mengetahui asal-usul aset tidak boleh dirampas. Selain itu, ia menyarankan agar setiap orang dengan kepentingan hukum pada aset berhak memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, dan mendapat bantuan hukum.

Berita terkait