Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Permahi Dorong Penilaian Aset di RUU Perampasan Aset Objektif dan Proporsional

DPN Permahi mendorong mekanisme penilaian aset dalam RUU Perampasan Aset objektif dan proporsional. Rahmat Syafii menyampaikan lima tahapan penentuan nilai aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI pada 30 September 2023. Tahap pertama adalah identifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan pendataan yang jelas. Tahap kedua menilai nilai ekonomis aset menggunakan metode objektif dan terukur untuk hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan ini bertujuan memastikan penentuan nilai aset tidak didasarkan pada perkiraan semata.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait