Permahi Dorong Penilaian Aset di RUU Perampasan Aset Objektif dan Proporsional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPN Permahi mendorong mekanisme penilaian aset dalam RUU Perampasan Aset objektif dan proporsional. Rahmat Syafii menyampaikan lima tahapan penentuan nilai aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI pada 30 September 2023. Tahap pertama adalah identifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan pendataan yang jelas. Tahap kedua menilai nilai ekonomis aset menggunakan metode objektif dan terukur untuk hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan ini bertujuan memastikan penentuan nilai aset tidak didasarkan pada perkiraan semata.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.10
Rapat di DPR, Permahi Usul RUU Perampasan Aset Pakai Pendekatan Perdata
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.30
Permahi Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset, Singgung Kasus Indra Kenz
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.30
Rapat RUU Perampasan Aset, Permahi Singgung Indra Kenz
Berita terkait
RUU Perampasan Aset, IMC Minta Perlindungan bagi Pihak Ketiga Beriktikad Baik
kumparan · 23 September 2026 pukul 11.46
DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset, Cegah Salah Tafsir
VOI · 1 September 2026 pukul 21.30
Dasco Jamin RUU Perampasan Aset Sasar Koruptor: Pokoknya Itu...
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.35
RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Akhir Tahun, Ini Bocorannya!
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.11