Bakar Hutan Lindung Bukit Betabuh, 2 Pria Kuansing Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap dua tersangka pembakaran hutan lindung di Bukit Betabuh, Kecamatan Kuantan Mudik. Kebakaran terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB, dan menyebabkan lahan sebesar 9,75 hektare terbakar. Dua tersangka, SL (52) dan S (47), warga Desa Seberang Cengar, ditangkap dalam operasi yang dilakukan bersama BPN, KPH, dan Dinas Perkebunan. SL ditangkap pada Selasa, 15 September, dan mengakui bahwa pembakaran dilakukan oleh S bersama KAJ yang masih dicari. S mengaku melakukan pembakaran atas perintah SL. Barang bukti yang disita meliputi tiga potong kayu terbakar dan peta hasil potret udara dari KHR.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 17.15
Polda Riau Tangani 58 Perkara Karhutla, 61 Tersangka Ditangkap
Berita terkait
Menhut soal Karhutla: Tiap Kali Padam, Masih Ada yang Mau Kembali Bakar
Detik.com · 16 September 2026 pukul 13.24
Kapolda Sultra Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 05.12
Instruksi Mendagri: Dilarang Buka Lahan dengan Membakar saat Karhutla
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 09.41
Satgas Karhutla Amankan 2 Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Jambi
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 21.45