Baleg DPR Beber Poin Penting RUU Agraria Bagi Masyarakat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Legislasi DPR mengungkapkan poin penting RUU Reformasi Agraria yang mengatur pengurangan ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian sengketa agraria struktural, dan perlindungan hak petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok marjinal. RUU fokus pada redistribusi lahan kepada masyarakat tanah tidak memiliki, rehabilitasi hak atas tanah, dan pencegahan penguasaan sepihak. RUU juga memberikan perlindungan khusus bagi petani gurem dengan legalisasi lahan dan upaya mengurangi kemiskinan. Pemerintah wajib mengawasi pengalihan tanah hasil redistribusi untuk mencegah penguasaan tidak langsung melalui pihak terafiliasi atau pemecahan badan usaha. Ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna ke-5 masa sidang I 2026-2027 dengan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang langsung dilaporkan ke Presiden.
Bagikan
Berita terkait
Anggota Baleg Sebut RUU Reforma Agraria Atasi Konflik Tanah Tumpang Tindih
Detik.com · 10 September 2026 pukul 22.11
Baleg DPR: RUU Reforma Agraria Atasi Konflik Tanah dan Sejahterakan Petani Gurem
kumparan · 10 September 2026 pukul 13.01
Baleg Ungkap Beda Badan Baru BRAN dan ATR/BPN dalam Selesaikan Konflik Agraria
kumparan · 10 September 2026 pukul 10.57
RUU Reforma Agraria Jadi Payung Hukum Kesejahteraan Rakyat
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.29