Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Baleg Ungkap Beda Badan Baru BRAN dan ATR/BPN dalam Selesaikan Konflik Agraria

Ahmad Iman Sukri, Ketua Panja RUU Reformasi Agraria, menjelaskan BRAN (Badan Reforma Agraria Nasional) akan menjadi pemimpin penyelesaian konflik agraria di bawah langsung Presiden. BRAN berbeda dari Kementerian Agraria dan ATR/BPN yang sekarang menjalankan keputusan BRAN. BRAN ditujukan mengatasi konflik agraria yang belum tuntas dan mempercepat land reform yang lambat di Indonesia. BRAN memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang harus diikuti seluruh kementerian terkait, mengatasi perbedaan regulasi dan ego sektoral. BRAN didasarkan pada Pasal 33 UUD 45 dan UUPA 1960. BRAN juga akan menangani konflik antara kepentingan masyarakat adat dengan kegiatan perusahaan seperti pertambangan atau sawit.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait