Baleg Ungkap Beda Badan Baru BRAN dan ATR/BPN dalam Selesaikan Konflik Agraria
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahmad Iman Sukri, Ketua Panja RUU Reformasi Agraria, menjelaskan BRAN (Badan Reforma Agraria Nasional) akan menjadi pemimpin penyelesaian konflik agraria di bawah langsung Presiden. BRAN berbeda dari Kementerian Agraria dan ATR/BPN yang sekarang menjalankan keputusan BRAN. BRAN ditujukan mengatasi konflik agraria yang belum tuntas dan mempercepat land reform yang lambat di Indonesia. BRAN memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang harus diikuti seluruh kementerian terkait, mengatasi perbedaan regulasi dan ego sektoral. BRAN didasarkan pada Pasal 33 UUD 45 dan UUPA 1960. BRAN juga akan menangani konflik antara kepentingan masyarakat adat dengan kegiatan perusahaan seperti pertambangan atau sawit.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 17.23
Terima Aduan Konflik Agraria di Sungai Bungur, BAM DPR RI Bakal Kunjungi Jambi
VOI · 8 September 2026 pukul 16.00
Baleg DPR Tuntaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Atur Pembentukan BRAN
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 11.50
RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR
Berita terkait
Mengenal BRAN, Badan Baru di Bawah Presiden dalam RUU Reforma Agraria
kumparan · 9 September 2026 pukul 15.31
Kabareskrim Catat 78 Titik Rawan Konflik Agraria di RI, Ungkap Pemicunya
kumparan · 7 September 2026 pukul 17.20
Bukan Lagi 'Hanya Allah yang Tahu', Ukur Tanah ATR/BPN Kini Cuma 0-1 Hari
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.15
Wakil Ketua MPR: Reforma Agraria Tak Cukup Sekadar Sertifikasi Tanah
VOI · 9 September 2026 pukul 22.00