Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Baleg DPR Jelaskan Fungsi dan Peran Badan Satu Data Indonesia

Anggota Baleg DPR RI, Daniel Johan, menjelaskan RUU Satu Data Indonesia (SDI) yang sedang dalam pembahasan. RUU ini bertujuan mendirikan Badan Satu Data Indonesia untuk mengatur, mengorkestrasi, dan mengumpulkan data dari seluruh sektor agar tidak terjadi duplikasi data akibat ego sektoral. Daniel menekankan bahwa seluruh data di Indonesia akan dikelola secara terpusat oleh badan ini, menggantikan aturan yang sebelumnya hanya berupa Peraturan Presiden. Struktur badan akan dipimpin oleh seorang Kepala Badan, dengan penyempurnaan menjadi kewenangan Presiden RI, yang akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Bappenas. Data yang dikeluarkan akan dirancang untuk dapat diakses publik secara terbuka, kecuali data yang bersifat rahasia terkait pertahanan dan keamanan negara. Substantif Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU SDI sudah selesai, dengan target penyahodokan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Berita terkait