Baleg DPR Jelaskan Fungsi dan Peran Badan Satu Data Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Baleg DPR RI, Daniel Johan, menjelaskan RUU Satu Data Indonesia (SDI) yang sedang dalam pembahasan. RUU ini bertujuan mendirikan Badan Satu Data Indonesia untuk mengatur, mengorkestrasi, dan mengumpulkan data dari seluruh sektor agar tidak terjadi duplikasi data akibat ego sektoral. Daniel menekankan bahwa seluruh data di Indonesia akan dikelola secara terpusat oleh badan ini, menggantikan aturan yang sebelumnya hanya berupa Peraturan Presiden. Struktur badan akan dipimpin oleh seorang Kepala Badan, dengan penyempurnaan menjadi kewenangan Presiden RI, yang akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Bappenas. Data yang dikeluarkan akan dirancang untuk dapat diakses publik secara terbuka, kecuali data yang bersifat rahasia terkait pertahanan dan keamanan negara. Substantif Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU SDI sudah selesai, dengan target penyahodokan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Bagikan
Berita terkait
DPR Usul Pembentukan Badan Satu Data Indonesia
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 17.48
Tok! DPR RI Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-undang
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.40
RUU Reforma Agraria Sah Jadi Inisiatif DPR, Petani Berharap Kepastian Hukum Atas Tanah
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 20.00
Pemerintah Tindaklanjuti RUU Satu Data Indonesia, Jadikan Data Terpadu
Detik.com · 8 September 2026 pukul 21.43