Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Tok! DPR RI Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-undang

DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang pada Selasa, 22 September 2026, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Keputusan ini disepakati setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporannya dan seluruh fraksi menyatakan dukungan untuk pengesahan RUU tersebut. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini juga dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta sejumlah pejabat pemerintah lainnya. Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR dalam proses pembahasan RUU ini. RUU ini mencakup pengaturan mendasar terkait reforma agraria, termasuk hak menguasai negara atas tanah, perencanaan melalui peta jalan, penetapan lokasi prioritas, serta mekanisme penyelesaian konflik agraria secara efektif dan berkeadilan. Selain itu, RUU juga mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria di bawah koordinasi Presiden, pembentukan dewan pengawas, serta penguatan partisipasi masyarakat dan pencegahan konsentrasi penguasaan tanah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait