Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Reforma Agraria Sah Jadi Inisiatif DPR, Petani Berharap Kepastian Hukum Atas Tanah

Dewan Pimpinan Nasional Tani Merdeka Indonesia (DPN Tani Merdeka Indonesia) mengapresiasi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Suhmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 8 September 2026. Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan DPR, menilai langkah ini sebagai momentum krusial bagi para petani yang selama lama dihadapkan pada ketidakpastian hukum dan konflik pertanahan. Menurutnya, kepastian hak atas tanah sangat penting bagi petani, dan RUU ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan yang tepat.

Don Muzakir menjelaskan bahwa ketidakjelasan status lahan sering menyebabkan konflik agraria struktural yang merugikan masyarakat prasejahtera dan menghambat pengembangan usaha pertanian. RUU ini dirancang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara hukum. Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 bab dan 70 pasal, yang mengatur berbagai aspek seperti penataan penguasaan lahan, redistribusi, penyelesaian konflik, hingga pemberdayaan masyarakat.

Subjek utama dalam RUU ini adalah kelompok rentan yang termasuk petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal. Dengan adopsi RUU ini, diharapkan kepastian hukum atas tanah dapat terwujud, sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petani dan masyarakat terdampak konflik pertanahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait