Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Tindaklanjuti RUU Satu Data Indonesia, Jadikan Data Terpadu

Pemerintah Indonesia menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dengan menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut. Tujuan penerapan Satu Data Indonesia (SDI) adalah memastikan setiap warga negara terdata, terlayani, dan terlindungi secara proporsional dalam kebijatan publik. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan penggunaan istilah 'data terpadu' bukan 'data terpusat' untuk menghindari kesan sentralisasi dan penguasaan atas data. Istilah ini juga menegaskan bahwa integrasi data tidak mengambil alih kewenangan pihak yang menghasilkan data, sehingga peran walidata tetap penting dan dihargai.

Dalam kegiatan yang digelar di Menara Bappenas, Jakarta, Tito juga memberikan perhatian terhadap pelindungan data pribadi dan keamanan data. Pemerintah perlu mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dalam menentukan data yang perlu dilindungi dan data yang dapat dibuka untuk kepentingan publik. Menurutnya, data yang diatur oleh undang-undang perlu dijaga dengan baik agar tidak disalahgunakan.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menjelaskan bahwa peran walidata diserahkan kepada kementerian dan lembaga yang paling berwenang dan berkepentingan terhadap data tersebut. Data kependudukan, misalnya, tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderl Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Rachmat juga menegaskan bahwa tujuan SDI adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan menghasilkan data dasar nasional sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan nasional. Penandatanganan DIM RUU ini turut melibatkan beberapa menteri dan kepala lembaga, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Menteri Komunikasi dan Digital, dan Kepala BSSN.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait