Baleg: RUU Satu Data Atur Pembentukan Badan Satu Data Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Satu Data Indonesia (SDI) mengatur pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai orkestrator koordinasi data nasional. RUU ini terdiri 17 bab dan 138 pasal, mengatur ekosistem SDI lengkap mulai dari data dasar, standar, metadata, hingga infrastruktur teknis. BSDI berperan fasilitatif, normatif, dan koordinatif dalam mengelola data dengan prinsip kedaulatan, interoperabilitas, dan keadilan sosial. RUU menyelesaikan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam produksi dan pengelolaan data. Pengaturan ini menekankan integrasi data tanpa sentralisasi kepemilikan, serta wajib penerapan mitigasi risiko dan audit berkala untuk menjamin keamanan dan integritas data.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 17.35
Pembentukan Badan Satu Data Indonesia Diatur dalam RUU SDI
Berita terkait
RUU Satu Data Bakal Atur Pembentukan Badan untuk Orkestrasi Data Indonesia
Detik.com · 23 September 2026 pukul 19.24
RUU Satu Data, Baleg DPR Ingin Data Tak Hanya Jadi Tumpukan Arsip
kumparan · 23 September 2026 pukul 13.21
Baleg DPR: RUU Satu Data untuk Tangani Dokumen Negara Tak Cuma Jadi Arsip
Detik.com · 23 September 2026 pukul 12.56
Kiat Sukses Transformasi Digital Perusahaan ala Sutanto Hartono
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 19.10