Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Baleg: RUU Satu Data Atur Pembentukan Badan Satu Data Indonesia

RUU Satu Data Indonesia (SDI) mengatur pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai orkestrator koordinasi data nasional. RUU ini terdiri 17 bab dan 138 pasal, mengatur ekosistem SDI lengkap mulai dari data dasar, standar, metadata, hingga infrastruktur teknis. BSDI berperan fasilitatif, normatif, dan koordinatif dalam mengelola data dengan prinsip kedaulatan, interoperabilitas, dan keadilan sosial. RUU menyelesaikan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam produksi dan pengelolaan data. Pengaturan ini menekankan integrasi data tanpa sentralisasi kepemilikan, serta wajib penerapan mitigasi risiko dan audit berkala untuk menjamin keamanan dan integritas data.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait