Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Satu Data Bakal Atur Pembentukan Badan untuk Orkestrasi Data Indonesia

Badan Legislasi DPR RI sedang memproses RUU Satu Data Indonesia yang terdiri dari 17 bab dan 138 pasal. RUU ini bertujuan mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta membentuk Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai orkestrator data nasional. Tumpang tindih kewenangan selama ini menghalangi tata kelola data, sehingga RUU menyediakan kerangka hukum yang jelas. BSDI akan mengkoordinasi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data dengan sifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif. Pemerintah daerah juga terlibat dalam pembahasan pembentukan BSDI untuk memastikan database terintegrasi dan mendukung percepatan pembangunan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait