RUU Satu Data Bakal Atur Pembentukan Badan untuk Orkestrasi Data Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Legislasi DPR RI sedang memproses RUU Satu Data Indonesia yang terdiri dari 17 bab dan 138 pasal. RUU ini bertujuan mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta membentuk Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai orkestrator data nasional. Tumpang tindih kewenangan selama ini menghalangi tata kelola data, sehingga RUU menyediakan kerangka hukum yang jelas. BSDI akan mengkoordinasi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data dengan sifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif. Pemerintah daerah juga terlibat dalam pembahasan pembentukan BSDI untuk memastikan database terintegrasi dan mendukung percepatan pembangunan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.09
Paripurna DPR Ketok 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan
Berita terkait
DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Undang-Undang
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.40
Baleg: RUU Satu Data Atur Pembentukan Badan Satu Data Indonesia
kumparan · 23 September 2026 pukul 17.12
Pratikno hingga Brian Merapat ke Istana Rapat Pendidikan Gratis SD-PTN
Detik.com · 23 September 2026 pukul 14.27
Said Abdullah Tegaskan Pembentukan RUU Omnibus Law Baru Belum Diperlukan
kumparan · 23 September 2026 pukul 13.23