Balik Nama SHM Maksimal Cuma 10 Hari di 15 Daerah, Ini Daftarnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama SHM dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Uji coba ini akan dilaksanakan mulai 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan sebagai pilot project yang ditujukkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Tujuannya adalah mentransformasi pelayanan agar lebih cepat dan terukur. Proses ini mencakup tiga tahapan utama: verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, dan penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan selama lima hari. Jika ada keterlambatan, pihak terkait dapat langsung mengidentifikasi penyebabnya, apakah karena keterbatasan personel atau kendala lain, sehingga solusi dapat segera ditemukan. Sistem ini juga bertujuan membangun budaya kerja yang lebih akuntabel dan transparan. Hasil dari pilot project ini akan dievaluasi selama tiga bulan ke depan sebelum keputusan diambil untuk memperluas layanan ke kantor pertanahan lainnya.
Bagikan
Berita terkait
Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari, Balik Nama Maksimal 10 Hari
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 08.10
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Sepakat Perkuat Layanan Pertanahan
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 16.35
Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Beres 10 Hari Mulai 17 Agustus
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 13.28
Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.28