Balik Nama SHM Maksimal Cuma 10 Hari di 15 Daerah, Ini Daftarnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama SHM dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Uji coba ini akan dilaksanakan mulai 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan sebagai pilot project yang ditujukkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Tujuannya adalah mentransformasi pelayanan agar lebih cepat dan terukur. Proses ini mencakup tiga tahapan utama: verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, dan penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan selama lima hari. Jika ada keterlambatan, pihak terkait dapat langsung mengidentifikasi penyebabnya, apakah karena keterbatasan personel atau kendala lain, sehingga solusi dapat segera ditemukan. Sistem ini juga bertujuan membangun budaya kerja yang lebih akuntabel dan transparan. Hasil dari pilot project ini akan dievaluasi selama tiga bulan ke depan sebelum keputusan diambil untuk memperluas layanan ke kantor pertanahan lainnya.
Bagikan
Berita terkait
Resmi Berlaku! Balik Nama SHM Cuma 10 Hari dan Pengukuran 12 Hari
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 13.30
Tiga Transformasi Layanan Kementerian ATR/BPN Diluncurkan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 06.02
Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari, Balik Nama Maksimal 10 Hari
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 08.10
KPK Ungkap Temuan Uang Valas Saat Penggeledahan BPN Jatim
Liputan6.com · 27 September 2026 pukul 09.54