Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KPK Cek Vila Disamarkan Yayat Saksi Kasus Bupati Bekasi Pakai Nama Istri

KPK kembali menelusuri aset diduga milik Yayat Sudrajat (YYS), saksi kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Kali ini, penyidik memeriksa vila di Desa Segalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diatasnamakan istri Yayat, Rista (RST). KPK menduga vila ini terkait dengan kasus suap yang sedang diselidiki. Sebelumnya, KPK juga pernah mengecek aset lain milik Yayat berupa glamping kebun durian dan alpukat seluas 1,5 hektare di Ciater, Subang, yang juga diatasnamakan istri Yayat. Rumah milik Yayat juga telah digeledah oleh KPK, meskipun belum ada penetapan tersangka baru terkait aset-aseet tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 9,5 miliar terkait proyek yang direncanakan untuk 2026. Uang tersebut diseikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

Sidang kasus ini telah memasuki tahap putusan. Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika uang tidak dibayar, hukuman pengganti akan diganti dengan 2 tahun kurungan penjara. Hakim juga mencabut hak politik Ade selama 10 tahun. Ayahnya, HM Kunang, divonis 4 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait