Bambang Widjojanto Sentil Keras 'Pasal Gibran Banget' di Pilpres 2024
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bambang Widjojanto mengkritik Pasal 18 Ayat 3 PP PKPU No. 19/2023 yang menghilangkan syarat ijazah SMA dari sekolah asing bagi cawapres yang memiliki ijazah perguruan tinggi. Ia menyebut pasal ini sebagai 'Pasal Gibran Banget' karena ditujukan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, dalam Pilpres 2024. Bambang menuding KPU melanggar asas pemilu yaitu kejujuran dan keakuratan dengan tidak membuka akses publik untuk memverifikasi dokumen ijazah Gibran. Ia juga menyoroti peran Bawaslu yang membenarkan penyembunyianan dokumen tersebut sebagai tindakan sengaja. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan gugatan keabsahan ijazah Gibran, namun tidak menemukan bukti ia memiliki ijazah SMA luar negeri setara. Bambang menilai praktik ini merupakan electoral fraud yang melanggar hukum pemilu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 22.15
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 08.20
PSI: Yang Sangat Bersemangat Mau Jatuhkan Presiden atau Wapres Itu Namanya...
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 18.53
Said Didu Skakmat Langkah Jokowi Bela Ijazah Gibran: Jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo!
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 10.30
‘Bolanya di Prabowo’, Pakar Soroti Dampak Putusan MK ke Jokowi dan Gibran
Berita terkait
Tentang PKPU yang Disorot Hakim MK di Sidang Syarat Ijazah Pencalonan Gibran
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.50
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beberkan Munculnya Pasal PKPU yang Dipersoalkan Denny Indrayana
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 20.46
Alasan Prabowo Bungkam soal Gugatan Ijazah Gibran: Sejak Awal Kasus...
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 09.10
Sidang Ijazah Gibran Lanjut, Akademisi: Saya Lihat Pembuktiannya akan Sulit
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 13.18