Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bambang Widjojanto Sentil Keras 'Pasal Gibran Banget' di Pilpres 2024

Bambang Widjojanto mengkritik Pasal 18 Ayat 3 PP PKPU No. 19/2023 yang menghilangkan syarat ijazah SMA dari sekolah asing bagi cawapres yang memiliki ijazah perguruan tinggi. Ia menyebut pasal ini sebagai 'Pasal Gibran Banget' karena ditujukan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, dalam Pilpres 2024. Bambang menuding KPU melanggar asas pemilu yaitu kejujuran dan keakuratan dengan tidak membuka akses publik untuk memverifikasi dokumen ijazah Gibran. Ia juga menyoroti peran Bawaslu yang membenarkan penyembunyianan dokumen tersebut sebagai tindakan sengaja. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan gugatan keabsahan ijazah Gibran, namun tidak menemukan bukti ia memiliki ijazah SMA luar negeri setara. Bambang menilai praktik ini merupakan electoral fraud yang melanggar hukum pemilu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait