Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak ada bukti yang meyakinkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan. Namun, MK tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena ia sudah tidak lagi berstatus calon wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024. MK menyatakan bahwa penilaian syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945. Sehingga permohonan pembatalan atau diskualifikasi Gibran tidak dapat dikabulkan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.43
MK Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Lulus SMA
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 12.22
Malam Ini MK Putus Perkara Gibran, Ini 3 Skenario yang Bisa Terjadi
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 08.20
PSI: Yang Sangat Bersemangat Mau Jatuhkan Presiden atau Wapres Itu Namanya...
Berita terkait
Said Didu Skakmat Langkah Jokowi Bela Ijazah Gibran: Jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo!
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 18.53
Alasan Prabowo Bungkam soal Gugatan Ijazah Gibran: Sejak Awal Kasus...
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 09.10
Sidang Ijazah Gibran Lanjut, Akademisi: Saya Lihat Pembuktiannya akan Sulit
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 13.18
Tentang PKPU yang Disorot Hakim MK di Sidang Syarat Ijazah Pencalonan Gibran
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.50