Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak ada bukti yang meyakinkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan. Namun, MK tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena ia sudah tidak lagi berstatus calon wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024. MK menyatakan bahwa penilaian syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945. Sehingga permohonan pembatalan atau diskualifikasi Gibran tidak dapat dikabulkan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait