Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beberkan Munculnya Pasal PKPU yang Dipersoalkan Denny Indrayana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang menjadi pokok persoalan dalam PHPU 2024. Penyusunan melibatkan perencanaan, draf, uji publik, pembahasan DPR dan pemerintah, serta harmonisasi. Pasal tersebut muncul dari masukan Kementerian Pendidikan yang menekankan kebutuhan dokumen pendidikan khusus untuk calon wakil presiden. Gibran Rakabuming Raka disebut terkena dampak pasal ini karena tidak memiliki dokumen pendidikan sesuai ketentuan UU Pemilu. Proses ini menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU di MK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.22
Jadi Saksi di MK, Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Ragukan Kelulusan Gibran
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.42
Gibran Sendirian Hadapi Gugatan Ijazah, Jokowi Buka Suara Soal Sikap Koalisi!
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 10.02
Saksi: KPU Tak Bisa Tolak Suket Setara SMA Gibran, Harus Verifikasi
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 08.15
Gibran Makin Terpojok? Pasal Pengecualian Ijazah SMA Ternyata Baru Muncul di Pilpres 2024
Berita terkait
Terungkap di MK: Nasib Gibran dalam Perkara Gugatan Diskualifikasi Bergantung ke KPU
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 00.00
Saksi di Sidang PHPU Gibran: KPU Tak Bisa Tolak SK Penyetaraan SMA
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 23.15
Tentang PKPU yang Disorot Hakim MK di Sidang Syarat Ijazah Pencalonan Gibran
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.50
Denny Indrayana Bicara soal Saksi yang Dihadirkan di Sidang Gibran: Jawabannya...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 11.05