Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beberkan Munculnya Pasal PKPU yang Dipersoalkan Denny Indrayana

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang menjadi pokok persoalan dalam PHPU 2024. Penyusunan melibatkan perencanaan, draf, uji publik, pembahasan DPR dan pemerintah, serta harmonisasi. Pasal tersebut muncul dari masukan Kementerian Pendidikan yang menekankan kebutuhan dokumen pendidikan khusus untuk calon wakil presiden. Gibran Rakabuming Raka disebut terkena dampak pasal ini karena tidak memiliki dokumen pendidikan sesuai ketentuan UU Pemilu. Proses ini menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU di MK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait