Investasi Butuh Kepastian Hukum, Regulasi Jangan Tumpang Tindih
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Guru Besar FHUI, Yetty Komalasari Dewi, menekankan bahwa kepastian hukum investasi di Indonesia ditentukan oleh tiga faktor utama: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Substansi hukum menuntut regulasi yang tidak tumpang tindih agar tidak membingungkan pelaku usaha. Struktur hukum mencakup peran lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sementara budaya hukum melibatkan masyarakat, akademisi, serta praktisi hukum.
Ketua Katalis Institute, Timur Sukirno, menambahkan bahwa kepastian hukum sangat krusial bagi dunia usaha dalam mengambil keputusan investasi, terutama untuk jangka panjang. Perusahaan membutuhkan aturan yang jelas dan dapat diprediksi guna memberikan keyakinan dalam melakukan ekspansi maupun penanaman modal di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 19.58
Antam Siap Cetak 30 Juta Ton Emas per Tahun di Gresik Mulai 2028
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 16.33
Rupiah melemah seiring "wait and see" investor menjelang rilis PPI AS
VOI · 10 September 2026 pukul 09.50
AHY Pasang Ukuran Ekonomi: Pertumbuhan Harus Ciptakan Kerja, Investasi Naikkan Penghasilan
Detik.com · 10 September 2026 pukul 09.09
Pemerintah Buka-bukaan Alasan Permudah TKA Kerja di RI
Berita terkait
Pakar Hukum UI Beberkan 3 Faktor Kunci Kepastian Hukum Investasi di Indonesia
JawaPos · 10 September 2026 pukul 15.15
Mengurai Persoalan Investasi
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 05.00
Resmi Dibentuk, Asosiasi Bank Emas RI Mau Buat Gold Hub
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 14.35
Aguan hingga Bos BSD Kumpul, Ini Persoalan yang Dibahas
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 22.27