Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Investasi Butuh Kepastian Hukum, Regulasi Jangan Tumpang Tindih

Guru Besar FHUI, Yetty Komalasari Dewi, menekankan bahwa kepastian hukum investasi di Indonesia ditentukan oleh tiga faktor utama: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Substansi hukum menuntut regulasi yang tidak tumpang tindih agar tidak membingungkan pelaku usaha. Struktur hukum mencakup peran lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sementara budaya hukum melibatkan masyarakat, akademisi, serta praktisi hukum.

Ketua Katalis Institute, Timur Sukirno, menambahkan bahwa kepastian hukum sangat krusial bagi dunia usaha dalam mengambil keputusan investasi, terutama untuk jangka panjang. Perusahaan membutuhkan aturan yang jelas dan dapat diprediksi guna memberikan keyakinan dalam melakukan ekspansi maupun penanaman modal di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait