Banding Ditolak, Mantan Polwan Pembunuh Suami Tetap Divonis 10 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) menolak banding Rizka Sintiani, mantan Polwan, dan tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan suami Brigadir Esco Faska Rely. Putusan banding menguatkan amar putusan pengadilan tingkat pertama. Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding untuk empat terdakwa lainnya (Saiun, Nuraini, Paozi, Dani Rifkan), namun putusan banding mereka belum dibacakan. Rizka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana karena melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian suami.
Bagikan
Berita terkait
Komjen Suyudi: Polisi Tidak Kehilangan Wibawa karena Ramah
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 12.24
Calon Kapolri Suyudi Ingin Hapus Fenomena No Viral No Justice
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 12.02
LPA Mataram: 23 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Lingkungan Ponpes Wilayah NTB
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 02.30
Polri Tetapkan 196 Tersangka Perorangan Kasus Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 19.49