Banding Ditolak, Mantan Polwan Pembunuh Suami Tetap Divonis 10 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) menolak banding Rizka Sintiani, mantan Polwan, dan tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan suami Brigadir Esco Faska Rely. Putusan banding menguatkan amar putusan pengadilan tingkat pertama. Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding untuk empat terdakwa lainnya (Saiun, Nuraini, Paozi, Dani Rifkan), namun putusan banding mereka belum dibacakan. Rizka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana karena melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian suami.
Bagikan
Berita terkait
Jabat Kapolres Oku Timur, AKBP Lalu Hedwin Tancap Gas Ringkus DPO Kasus Pembunuhan!
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 15.12
Mengenal Brigjen Sumy Hastry Purwanti, Pakar Ahli DNA Forensik Polri yang Menginspirasi Film Autopsy
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 09.42
Kemenkum NTB Susun Peta Permasalahan Hukum 2026, Gandeng Polda hingga BNN
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 08.44
Pemerhati Hukum Minta Isu Surpres Pergantian Kapolri Tak Dijadikan Komoditas Politik
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 06.49