Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Banding Ditolak, Mantan Polwan Pembunuh Suami Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) menolak banding Rizka Sintiani, mantan Polwan, dan tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan suami Brigadir Esco Faska Rely. Putusan banding menguatkan amar putusan pengadilan tingkat pertama. Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding untuk empat terdakwa lainnya (Saiun, Nuraini, Paozi, Dani Rifkan), namun putusan banding mereka belum dibacakan. Rizka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana karena melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian suami.

Berita terkait