Bank Pada Prinsipnya Perlu Menindaklanjuti Permintaan Aparat Penegak Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan bahwa bank pada prinsipnya perlu menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum, sepanjang permintaan tersebut didasarkan pada kewenangan yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataannya disampaikan dalam konteks polemik rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Menurut Agus, bank tidak berwenang untuk menentukan keberadaan tindak pidana. Oleh karena itu, tindakan seperti pemblokiran sementara atau penundaan transaksi harus dipahami sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Ia menjelaskan bahwa Kepolisian dapat secara langsung meminta bank untuk menunda transaksi dalam kasus korupsi atau kejahatan lainnya.
Agus menekankan pentingnya memahami konteks ini agar bank tidak dianggap secara sepihak menghentikan akses nasabah. Bank sebagai penyedia jasa keuangan tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan perbankan sekaligus menindaklanjuti permintaan aparat yang sah. Menurutnya, bank hanya mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 22.00
BNI wondrX 2026 Dikunjungi 100 Ribu Orang, Transaksi Capai Rp2,73 T
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 16.45
Pengamat: Penundaan Transaksi Bank Perlu Mengacu pada Ketentuan yang Berlaku
CNBC Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 20.30
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polri Usut Kebakaran di 9 Wilayah
Berita terkait
GP Ansor Banten Sampaikan 2 Poin untuk Pemerintahan Presiden Prabowo
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.05
Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Incar Bank Swasta
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 18.45
Hadirkan Pengalaman Baru, Qlola by BRI Optimalkan Layanan Digital Bisnis
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 20.34
Menhut Ungkap Penanganan Karhutla di Sisi Hukum, Polisi Usut 40 Perkara
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.09