Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bank Pada Prinsipnya Perlu Menindaklanjuti Permintaan Aparat Penegak Hukum

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan bahwa bank pada prinsipnya perlu menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum, sepanjang permintaan tersebut didasarkan pada kewenangan yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataannya disampaikan dalam konteks polemik rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Menurut Agus, bank tidak berwenang untuk menentukan keberadaan tindak pidana. Oleh karena itu, tindakan seperti pemblokiran sementara atau penundaan transaksi harus dipahami sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Ia menjelaskan bahwa Kepolisian dapat secara langsung meminta bank untuk menunda transaksi dalam kasus korupsi atau kejahatan lainnya.

Agus menekankan pentingnya memahami konteks ini agar bank tidak dianggap secara sepihak menghentikan akses nasabah. Bank sebagai penyedia jasa keuangan tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan perbankan sekaligus menindaklanjuti permintaan aparat yang sah. Menurutnya, bank hanya mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait